(Jakarta) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membenarkan bahwa KPK telah mengembalikan uang sebesar 2 juta kepada Anggota DPR Al Amin NAsution.
“Ya benar waktu saat penangkapan, kita kan temukan Rp 6o juta, Rp 3,9 juta dan Rp 2,159 juta, jadi yang dikembalikan adalah 2,159 juta karena tidak terkait, jadi kita kembalikan tadi dan diberikan langsung dari penyidik ke Al-Amin,” ujar Johan saat dihubungi wartawan, Selasa (22/7).
Sebelumnya, Johan mengatakan, KPK memang memanggil Al Amin untuk pemeriksaan lanjutan dan berkasnya sudah hampir selesai. “Berkasnya sudah hampir selesai diproses penyidikan, tetapi memang ada informasi-informasi baru yang kita dapat dari pengakuan saksi maupun tersangka, sehingga hari ini kita perlu memeriksa kembali tersangka AN,” jelas Johan.
Mengenai akan adanya pemanggilan anggota DPR lain untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Johan menyatakan hal itu memang akan dilakukan KPK. “KPK akan memanggil Anggota DPR untuk meminta keterangan lain berkaitan dengan Yusuf Erwin dan kita juga belum tahu waktunya kapan melakukan panggilan tersebut,” tukas Johan
Al Amin dan Yusuf Erwin Fhaisal saat ini ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap yang sama yaitu alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Riau, Al Amin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Yusuf di Rutan Polres Jakarta Pusat. (Taupik/Dhita)
“Ya benar waktu saat penangkapan, kita kan temukan Rp 6o juta, Rp 3,9 juta dan Rp 2,159 juta, jadi yang dikembalikan adalah 2,159 juta karena tidak terkait, jadi kita kembalikan tadi dan diberikan langsung dari penyidik ke Al-Amin,” ujar Johan saat dihubungi wartawan, Selasa (22/7).
Sebelumnya, Johan mengatakan, KPK memang memanggil Al Amin untuk pemeriksaan lanjutan dan berkasnya sudah hampir selesai. “Berkasnya sudah hampir selesai diproses penyidikan, tetapi memang ada informasi-informasi baru yang kita dapat dari pengakuan saksi maupun tersangka, sehingga hari ini kita perlu memeriksa kembali tersangka AN,” jelas Johan.
Mengenai akan adanya pemanggilan anggota DPR lain untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Johan menyatakan hal itu memang akan dilakukan KPK. “KPK akan memanggil Anggota DPR untuk meminta keterangan lain berkaitan dengan Yusuf Erwin dan kita juga belum tahu waktunya kapan melakukan panggilan tersebut,” tukas Johan
Al Amin dan Yusuf Erwin Fhaisal saat ini ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap yang sama yaitu alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Riau, Al Amin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Yusuf di Rutan Polres Jakarta Pusat. (Taupik/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar