(
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Depkeu di Jakarta, Sabtu (5/7), disebutkan uang yang telah dicairkan hingga akhir Juni 2008 digunakan untuk keperluan seleksi calon anggota Bawaslu, calon anggota KPU Provinsi, dan calon anggota KPU Kab/Kota sebesar Rp. 126,7 milyar. Sedangkan untuk penyelenggaraan pemilu sebesar Rp 2.773,9 milyar.
Untuk sisa anggaran penyelenggaraan KPU sebesar Rp 3.766,9 milyar sesuai dengan kesepakatan KPU dengan Direktorat Anggaran Depkeu akan dicairkan sesuai tahapan pelaksanaan pemilu dengan peryaratan dokumen KPU lengkap.
Rencananya dana yang belum cair tersebut akan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa keperluan pemilu Rp 2.192,5 milyar, biaya dana logistik dan distribusi pemilu sebesar Rp 1.075,9 milyar dan sisanya sebesar Rp. 498,5 milyar untuk kegiatan-kegiatan KPU di pusat dan daerah.
Sementara itu untuk keseluruhan biaya operasional KPU yang dianggarkan dalam APBN 2008 sebesar Rp793,9 miliar, baru direalisasikan sekitar Rp 200,6 miliar, atau 25 persen dari jumlah keseluruhan. (Nurseffi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar