(Jakarta) – Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) mencabut pembebasan bersyarat terpidana kasus Korupsi BLBI David Nusa Wijaya.
“Sudah dicabut, pembebasan bersyaratnya tidak jadi,” ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta seusai membuka ‘Peluncuran Buku Panduan Memahami Perancangan Perda’ dan pembukaan Training of Trainers (TOT) di Graha Pengayoman Depkumham Jakarta, Senin (21/7).
Namun yang jadi masalah, kata Andi, apakah pihak kejaksaan bisa menggunakan masa sisa tahanan David Nusa Wijaya ini untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,29 Triliun.
“Yang jadi masalah sekarang, bisa nggak pihak kejaksaan menggunakan sisa masa tahanan ini supaya uang penggantinya dibayar,” imbuh Andi.
David Nusa Wijaya adalah pemilik Bank Servitia yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI Rp 1,9 triliun. Awal Juli ini, David kedapatan Interpol berada di Hongkong. Pihak Ditjen Pemasyarakatan menyatakan, David telah diberikan pembebasan bersyarat, kini David masih mendekam di Rutan Salemba Jakarta. (Ulfa/Dhita)
“Sudah dicabut, pembebasan bersyaratnya tidak jadi,” ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta seusai membuka ‘Peluncuran Buku Panduan Memahami Perancangan Perda’ dan pembukaan Training of Trainers (TOT) di Graha Pengayoman Depkumham Jakarta, Senin (21/7).
Namun yang jadi masalah, kata Andi, apakah pihak kejaksaan bisa menggunakan masa sisa tahanan David Nusa Wijaya ini untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,29 Triliun.
“Yang jadi masalah sekarang, bisa nggak pihak kejaksaan menggunakan sisa masa tahanan ini supaya uang penggantinya dibayar,” imbuh Andi.
David Nusa Wijaya adalah pemilik Bank Servitia yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI Rp 1,9 triliun. Awal Juli ini, David kedapatan Interpol berada di Hongkong. Pihak Ditjen Pemasyarakatan menyatakan, David telah diberikan pembebasan bersyarat, kini David masih mendekam di Rutan Salemba Jakarta. (Ulfa/Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar