| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

07 Juli 2008

Keberatan Terdakwa Rusli dan Oey Ditolak KPK

Jakarta) – Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi yang yang diajukan terdakwa kasus aliran dana BI ke DPR , Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong yang mengatakan dakwaan terhadap Rusli dan Oey cacat hukum.

Salah satu Jaksa KPK, Khaidir Ramli mengatakan dakwaan yang disusun oleh KPK telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2a dan 2b KUHAP, “Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa, “ katanya dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/7).

Eksepi penasihat hukum juga menyatakan terdakwa tidak terlibat langsung menyetujui aliran dana BI ke DPR. Menurut kedua panasihat hukum OC Kaligis dan Luhut M Pangaribuan, kedua terdakwa tidak melakukan perintah atas keinginan sendiri tetapi karena ada perintah dari dari Rapat Dewan Gubernur BI.

Namun, jaksa KPK membantah eksepsi ini Karen dinilai telah masuk ke pokok perkara. Selain itu jaksa juga keberatan atas keinginan penuntut umum yang meminta kasus Rusli dan Oey di pisah menjadi dua perkara berbeda.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Moefri kahirnya menundang persidangan sampai 14 Juli 2008 dengan agenda mendengarkan putusan sela atas eksepi kedua terdawa. Sebelumnya kedua terdakwa diancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup (Dhita/Adi/hUkum)


Tidak ada komentar: