| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

07 Juli 2008

Jaksa Tuntut Artalyta Di Penjara 5 Tahun

(Jakarta) – Artalyta Suryani, terdakwa kasus suap ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar, dituntut oleh Jaksan KPK dengan 5 tahun penjara ditambah dengan Rp250 juta.(Jakarta) – Artalyta Suryani, terdakwa kasus suap ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar, dituntut oleh Jaksan KPK dengan 5 tahun penjara ditambah dengan Rp250 juta.

“Terdakwa Artalyta Suryani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui penyuapan dan atas perbuatannya tim jaksa menuntut hukuman 5 thaun penjara, denda Rp250 juta dan subsider 5 bulan kurungan, “ kata Jaksa Penuntut KPK Sardjono Turin, Senin (7/7) di pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jaksa menjelaskan semua bukti-bukti di persidangan menujukkan Artalyta memang malakukan penyuapan seperti Artalyta yang mengaku panic saat ditangkap oleh KPK dirumahnya. “berdarkan itu maka terdakwa bukan melakuakn pinjam meminjam tapi itu indikasi penyuapan secara sengaja, “ ujar Sardjono.

Bukti lain, lanjut jaksa adalah dalam rekaman pembicaraan Artalyta yang diputar dipersidangan tidak terbukti jika Artalyta melakukan pembicaraan bisnis melankan mengarah pada penyuapan.“Artalyta saat meberikan keterangan dipersidanganjuga berbelit-belit dan tidak sesuai dengan yang ditanyakn hakim, “ ujar Sardjono.

Menurut jaksa tidak ada hal-hal yang bisa meringankan bagi terdakwa Artalyta Suryani.

Atas tututan jaksa ini, Artalyta mengatkan akan melakuakn pembelanan baik secara langsung mamupun melalui kuasa. Hukumnya.

Majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago menunda sdiang sampai senin depan, 14 Juli 2008, dengan agenda pemyampai pledoi terdakwa. (Dita/Adi/Hukum)





Tidak ada komentar: