(Jakarta) - Ketua DPR Agung Laksono menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada presiden dalam menindak dua anggota Kabinet Indonesia Bersatu yang disebut-sebut menerima aliran dana BI dalam kesaksian Hamka Yandhu di pengadilan Tipikor kemarin.
“Seberapa jauh keterlibatannya itu harus diketahui. tapi kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Agung saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/7).
Namun, imbuh Agung jika keduanya sudah jelas-jelas dinyatakan bersalah berarti mereka harus diberi sanksi yang tegas.
“Itu ada sanksinya yang bisa sampai pada pencopotan. Tapi sekarang sedang dalam proses di pengadilan, belum final. Jadi kita serahkana pada proses hukum yang berlaku. Dari pemerintah pun saya baca begitu sikapnya tidak ada intervensi atau menghalangi, juga tidak memback up,” ungkapnya.
Pada persidangan kasus aliran dana BI ke Komisi IX DPR, saksi Hamka Yandhu membeberkan nama-nama anggota DPR dan 2 Menteri KIB yang menerima uang tersebut. Keduanya adalah Paskah Suzetta yang diduga menerima Rp 1 miliar dan MS Kaban sebanyak Rp 300 juta. (Nurseffi)
“Seberapa jauh keterlibatannya itu harus diketahui. tapi kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Agung saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/7).
Namun, imbuh Agung jika keduanya sudah jelas-jelas dinyatakan bersalah berarti mereka harus diberi sanksi yang tegas.
“Itu ada sanksinya yang bisa sampai pada pencopotan. Tapi sekarang sedang dalam proses di pengadilan, belum final. Jadi kita serahkana pada proses hukum yang berlaku. Dari pemerintah pun saya baca begitu sikapnya tidak ada intervensi atau menghalangi, juga tidak memback up,” ungkapnya.
Pada persidangan kasus aliran dana BI ke Komisi IX DPR, saksi Hamka Yandhu membeberkan nama-nama anggota DPR dan 2 Menteri KIB yang menerima uang tersebut. Keduanya adalah Paskah Suzetta yang diduga menerima Rp 1 miliar dan MS Kaban sebanyak Rp 300 juta. (Nurseffi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar