| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

26 Juli 2008

‘Hukuman Mati Koruptor Berlaku Dalam Keadaan Tertentu’

(Jakarta) – Pelaku tindak pidana korupsi yang diancam hukuman mati hanya berlaku dalam keadaan dan perbuatan tertentu.

“Hal itu sesuai pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang menyatakan pelaku tindak pidana korupsi diancam mati dalam keadaan tertentu,” ujar Pakar Hukum Pidana UI Rudi Satrio dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (26/7).

Keadaaan tertentu, menurut Rudi, seperti korupsi yang menyengsarakan rakyat banyak dan sedang kesusahan. “Misalnya bencana tsunami dan raskin dikorupsi, sangat tidak manusiawi kalau itu terjadi, masyarakat sedang kelaparan, raskin dikorupsi, itu kan pidana kejahatan,” kata Rudi

Hal tersebut, lanjut Rudi, jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Standar HAM manapun di negara ini, hal itu sudah melanggar.,” jelas Rudi.

Senada dengan Rudi, Anggota Komisi III DPR Soeripto menegaskan, untuk mengatasi masalah korupsi, perlu diatur dalam keadaan tertentu, misalnya dari sudut pandang sosiologi hukum.

“Jika di suatu masyarakat terjadi gejolak karena adanya ketimpangan yang disebabkan previlage hasil dari korupsi, sudah pantas dijatuhkan hukuman mati bagi koruptor itu, hukuman bisa ditinjau dari segi sosiologi hukum,” terang Soeripto.

Soeripto menambahkan bahwa hal tersebut sudah memenuhi standar hukum di Indonesia, “Ini sangat memenuhi, perlu diterapkan, kalau tidak sekarang kapan lagi, penerapan ini harus segera, namun jangan hanya menjerat jokinya, tapi jeratlah aktor intelektualnya.” (Mimie/Dhita)

Tidak ada komentar: