(Jakarta) - Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman) Indonesia Fadjroel Rahman berniat akan melakukan judial review (uji materi) terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2003.
Hal tersebut disampaikan Fadjroel kepada wartawan saat diskusi di Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (26/7).
Pasal yang akan diuji, kata Faadjroel, adalah mengenai calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan partai politik gabungan ditambahkan perseorangan.
“Kata konvensi untuk semua partai politik, sebenarnya ada tiga usulan, waktu itu pernah mengusulkan debat public, konvensi dan koalisi permanen, namun yang baru dimasukkan RUU pilpres itu baru debat publik,” ujar Fadjroel.
Namun, lanjut Fadjroel, baru ada satu partai yang menyambut baik usulan konvensi. “Partai yang menyambut baik baru PKS. PKS mengundang seratus tokoh muda untuk bertarung memperebutkan posisi capres dari PKS, dan itu sebenarnya untuk melakukan amandemen UU, tapi saya rasa itu juga sulit,” pungkas Fadjroel. (Mimie/Dhita)
Hal tersebut disampaikan Fadjroel kepada wartawan saat diskusi di Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (26/7).
Pasal yang akan diuji, kata Faadjroel, adalah mengenai calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan partai politik gabungan ditambahkan perseorangan.
“Kata konvensi untuk semua partai politik, sebenarnya ada tiga usulan, waktu itu pernah mengusulkan debat public, konvensi dan koalisi permanen, namun yang baru dimasukkan RUU pilpres itu baru debat publik,” ujar Fadjroel.
Namun, lanjut Fadjroel, baru ada satu partai yang menyambut baik usulan konvensi. “Partai yang menyambut baik baru PKS. PKS mengundang seratus tokoh muda untuk bertarung memperebutkan posisi capres dari PKS, dan itu sebenarnya untuk melakukan amandemen UU, tapi saya rasa itu juga sulit,” pungkas Fadjroel. (Mimie/Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar