| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

22 Juli 2008

Jampidsus Pakai Mekanisme Speedy Investigation

(Jakarta) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi akan memakai mekanisme speedy investigation untuk menangani kasus-kasus.

“Jadi kalau tersangka itu jangan lama-lama, jangan sampai lima sampai enam tahun, kalau tersangka cepat-cepatlah jadi terdakwa, kalau sudah terdakwa cepat-cepatlah diputus, ke depan itulah yang akan dicanangkan program speedy investigation,” kata Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).

Marwan mengatakan, speedy investigation adalah program penanganan kasus yang dipercepat tanpa penundaan.

“Jadi saya sudah instruksikan ke jaksa-jaksa, ke depan itu hanya dua bulan penanganan kasus, jika ingin diperpanjang, itu hanya kalau ada kendala yang luar biasa, misalnya izin belum turun, orangnya lari, kalau tidak ya dua bulan saja,” terang Marwan.

Ketika ditanya sudah berapa kasus yang sudah ditangani pidsus, Marwan mengatakan sudah puluhan kasus. “Mulai 1 April hingga saat ini telah menangani 11 penyidikan, 31 tersangka, 24 ditahan, dan 3 berkas siap dilimpahkan ke pengadilan,” tukas Marwan. (Willy/Dhita)

Tidak ada komentar: