(Jakarta) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menyatakan jumlah kursi ditiap-tiap daerah pemilihan provinsi, kabupaten/kota tidak mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya.
“Sesuai dengan UU pemilu 10 tahun 2008, jumlah kursi ditiap dapil sama dengan jumlah kursi di pemilu 2004,” kata Andi dalam acara sosialisasi pencalegkan dan dapil, di kantor kpu, Jakarta, Senin (21/7).
Namun untuk daerah-daerah pemekaran, lanjut andi, akan ada penataan dapil-dapil dan jumlah kursi.
“Meskipun belum diatur dalam undang-undang, kami akan mengatur dapil untuk daerah pemekaran dan akan berpedoman pada geografis dapil yang lebih dekat dari wilayah itu,” jelas Andi. (Nurseffi)
“Sesuai dengan UU pemilu 10 tahun 2008, jumlah kursi ditiap dapil sama dengan jumlah kursi di pemilu 2004,” kata Andi dalam acara sosialisasi pencalegkan dan dapil, di kantor kpu, Jakarta, Senin (21/7).
Namun untuk daerah-daerah pemekaran, lanjut andi, akan ada penataan dapil-dapil dan jumlah kursi.
“Meskipun belum diatur dalam undang-undang, kami akan mengatur dapil untuk daerah pemekaran dan akan berpedoman pada geografis dapil yang lebih dekat dari wilayah itu,” jelas Andi. (Nurseffi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar