| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

23 Juli 2008

Kasus PT Pos Wajar

(Jakarta) - Kasus PT pos secara bisnis itu dibenarkan dan wajar, namun masalahnya ada policy (kebijakan) surat edaran yang tidak didefenisikan dengan baik.

“Sehingga menimbulkan abuse (Penyelewengan), jadi tidak bisa dibedakan apakah itu komisi untuk kepentingan marketing atau bukan. Ini yang dipermasalahkan Mahkamah Agung. Namun dalam bisnis, policy itu hal yang wajar selama itu fee bukan gratifikasi," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil saat menghadiri acara BUMN Executive Breakfast Meeting, di Kantor BRI Pusat, Jakarta, Rabu (23/7).

Untuk itu, menurut Sofyan, policy-policy seperti itu perlu dikaji lagi. “Saya merasa sangat sedih, harusnya ini tidak boleh terjadi seperti ini. Tapi kalau sudah masuk ke ranah hukum, saya tidak bisa invervensi," jelas Sofyan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 tersangka pegawai PT Pos Indonesia yang diduga terkait korupsi dana non bujeter di PT Pos Indonesia itu sendiri, 8 tersangka tersebut di antaranya Dirut PT Pos Hana Suryana, tidak hanya itu Kejagung akan mengumumkan nama-nama tersangka baru dari pimipinan PT Pos Indonesia pekan depan yang juga tersangkut kasus korupsi . (Nurseffi/Dhita)

Tidak ada komentar: