(Jakarta) – KUHP yang bisa menghukum penjara hingga 7 tahun bagi wartawan, aktivis, cendekiawan, demonstran yang mengungkapkan ekspresinya dalam kategori pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah adalah bentuk hukum yang telah ketinggalan zaman.
Hal ini disampaikan Pengamat pers Atmakusumah Astraatmadja yang ditunjuk pemohon sebagai ahli dalam uji materi KUHAP terhadap UUD 1945 dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/7).
“Kriminalisasi yang dijatuhi hukuman penjara atau denda dinilai sudah tidak sesuai dengan standar internasional, dan banyak negara sudah mulai menghapus pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah,” jelas Atmakusumah.
Menurut Atmakusumah, penghapusan hukum pidana itu berlaku utuk wartawan sepanjang karya jurnaslitik dibuat dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.“Beberapa negara ada yang mengubah ketentuan itu menjadi hukum perdata agar bisa meminimalisir ketakutan wartawan untuk kembali berkarya jurnailistik, seni, maupun intelektual,” ujar wartawan senior ini.
Atmakusumah mencontohkan Timor Leste yang sudah mereformasi hukum pidananya, kemudian Amerika Latin yang juga telah menghapus undang-udang pidana yang memuat pasal penghinaan yang dinilai menghambat ekspresi karya jurnaslitik.
“Guatemala pada Februari 2006 menghapus pasal yang mendeskriminasikan pers karena dianggap inskonstitusional. Yang terbaru Menteri Penerangan Pakistan pada April 2008 lalu mengajukan uji materi unntuk menghapus pasal yang menghambat kebebasan pers termasuk siaran live,” pungkas Atmakusumah. (Mimie)
Hal ini disampaikan Pengamat pers Atmakusumah Astraatmadja yang ditunjuk pemohon sebagai ahli dalam uji materi KUHAP terhadap UUD 1945 dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/7).
“Kriminalisasi yang dijatuhi hukuman penjara atau denda dinilai sudah tidak sesuai dengan standar internasional, dan banyak negara sudah mulai menghapus pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah,” jelas Atmakusumah.
Menurut Atmakusumah, penghapusan hukum pidana itu berlaku utuk wartawan sepanjang karya jurnaslitik dibuat dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.“Beberapa negara ada yang mengubah ketentuan itu menjadi hukum perdata agar bisa meminimalisir ketakutan wartawan untuk kembali berkarya jurnailistik, seni, maupun intelektual,” ujar wartawan senior ini.
Atmakusumah mencontohkan Timor Leste yang sudah mereformasi hukum pidananya, kemudian Amerika Latin yang juga telah menghapus undang-udang pidana yang memuat pasal penghinaan yang dinilai menghambat ekspresi karya jurnaslitik.
“Guatemala pada Februari 2006 menghapus pasal yang mendeskriminasikan pers karena dianggap inskonstitusional. Yang terbaru Menteri Penerangan Pakistan pada April 2008 lalu mengajukan uji materi unntuk menghapus pasal yang menghambat kebebasan pers termasuk siaran live,” pungkas Atmakusumah. (Mimie)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar