(Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu pertimbangan Hakim Tipikor dalam putusan Artalyta Suryani. Pertimbangan ini nantinya digunakan untuk melanjutkan perkara antara Ayin dan Jaksa Urip Tri Gunawan.
Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan menyampaikan hal ini dalam konperensi pres, di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/7).
““Perkara Artalyta baru diputus hari ini, jadi kita belum tau apa pertimbangan hakim didalam putusannya itu. Kita harus mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusannya,” jelas Nainggolan.
Nainggolan meminta untuk menunggu terlebih dahulu hasil pertimbangan tersebut. “Kita lihat nanti seperti apa, sekarang kita tidak boleh berandai-andai dulu,” tegasnya.
Selain itu, Kapuspenkum juga menegaskan karena ada hubungan antara Artalyta dan UTG, kasus tersebut bisa jadi 1 bagian perkara. Namun, kata Nainggolan nantinya akan dibuatkan 2 berkas perkara yang terpisah. (Willy/Mimie)
Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan menyampaikan hal ini dalam konperensi pres, di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/7).
““Perkara Artalyta baru diputus hari ini, jadi kita belum tau apa pertimbangan hakim didalam putusannya itu. Kita harus mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusannya,” jelas Nainggolan.
Nainggolan meminta untuk menunggu terlebih dahulu hasil pertimbangan tersebut. “Kita lihat nanti seperti apa, sekarang kita tidak boleh berandai-andai dulu,” tegasnya.
Selain itu, Kapuspenkum juga menegaskan karena ada hubungan antara Artalyta dan UTG, kasus tersebut bisa jadi 1 bagian perkara. Namun, kata Nainggolan nantinya akan dibuatkan 2 berkas perkara yang terpisah. (Willy/Mimie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar