(Jakarta) - Kejaksaan Agung masih mencari penyebab terlambatnya surat cekal David Nusa Wijaya terkait dengan pembebasan bersayarat dan perginya David ke luar negeri.
“Yang telat itu masalah pencekalannya yang baru terbit 10 Juli, ini yang sedang kita cari,harusnya itu sudah terbit saat Pembebasan Bersyarat David sudah mulai berlaku, jadi kan dalam pembebasan bersyarat itu kan gak boleh ke luar negeri si David itu, jadi telatnya itu di saat masuk proses Kejati ke Kejagung,” ujar Ses Jamwas, Holius Husein.
Sesuai ketentuan Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan(David), harusnya pada waktu pembebasan bersyarat David dibawqa ke Kejari Jakbar oleh bapas(balai Pemasyarakatan.
“Pada waktu pembebasan bersyarat, David tidak dibawa ke Kejari, saya kira seperti itu
proses Pembebasan Bersyarat dan cekal itu sudah dilakukan, yang masalah itu telatnya penerbitan itu yang harus kita cari, ia(David) itu nakal orang pembebasan Bersyarat itu gak boleh ke luar negeri, ia malah pergi,” ujar Holius.(Willy)
“Yang telat itu masalah pencekalannya yang baru terbit 10 Juli, ini yang sedang kita cari,harusnya itu sudah terbit saat Pembebasan Bersyarat David sudah mulai berlaku, jadi kan dalam pembebasan bersyarat itu kan gak boleh ke luar negeri si David itu, jadi telatnya itu di saat masuk proses Kejati ke Kejagung,” ujar Ses Jamwas, Holius Husein.
Sesuai ketentuan Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan(David), harusnya pada waktu pembebasan bersyarat David dibawqa ke Kejari Jakbar oleh bapas(balai Pemasyarakatan.
“Pada waktu pembebasan bersyarat, David tidak dibawa ke Kejari, saya kira seperti itu
proses Pembebasan Bersyarat dan cekal itu sudah dilakukan, yang masalah itu telatnya penerbitan itu yang harus kita cari, ia(David) itu nakal orang pembebasan Bersyarat itu gak boleh ke luar negeri, ia malah pergi,” ujar Holius.(Willy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar