(Jakarta)- Komnas HAM akan mengajukan draft RUU untuk mengamandemen UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas menilai UU HAM tersebut mengakomodir hak-hak konstitusi setelah adanya amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2000.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Hesti Arniwulan, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/7)
“Undang-undang No.39 dibentuk tahun 1999 sebelum amandemen UUD 1945. Setelah itu ada beberapa norma HAM yang menjadi standar hak konstitusional, maka UU No.39 menjadi tidak relevan lagi, “ kata Hesti
Menurut Hesti, jika mengacu pada teori dari Ketua MK Jimly Ashiddigie, maka insitusi Komnas HAM dikategorikan sebagai constutional important. “ Jika hak asasi manusi menjadi hak konstitusional, maka institusi menjadi sangat penting untuk mengawal kemajuan penegakkan HAM khususnya pemenuhan hak konstitusi, sehingga, institusi Komnas HAM jadi sangat penting, “ jelasnya.
Dia menambahkaa, dalam UU No. 39 Tahun 2009 juga diatur suatu sistem pendukung (support System) bagi independensi Komas HAM. Ha ini, kata dia, menjadi alasan juga perlunya amandemen karena Komnas HAM selama ini tidak didukung oeh kewenangan yang dapat mempertegas implemnetasi fungsi komnas HAM.
“Komnas HAM melakukan pemantauan, pemeriksaan, tapi tidak punya kewenangan untuk memanggil dan tidak bisa memberikan sangsi ketika yang dipanggil mangkir, jadi, Komnas HAM belum mempunyai posisi hukum untuk mengajukan kasus pelanggaran HAM dan ini harus dijelaskan secara ekplisit, “paparnya.
Hesti menyampikan, saat ini materi amandeman sedang dikaji mendalam oleh tim analisis Komnas HAM, “selesai dianalisis Agustus sehingga dapat diserahlam ke DPR awal September 2009, “ pungkansya. (Mimie)
07 Juli 2008
Komnas HAM Ajukan Amandemen UU HAM
Posting Time
1:06:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar