| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

07 Juli 2008

Rapat Pleno KPU Bahas Komplain Parpol

(Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengindikasikan , partai politik yang kelak tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2009 disebbakan oleh kegagalan dalam memnuhi persyaratan yang ditentukan oleh KPU.

Demikian dikatakan Anggota KPU I Gede Putu Artha di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (7/7)

“75 sampai 80 persen memiliki persoalan tidak dapat memenuhi persyaratan yang diberikan, seperti persoalan KTA (Kartu Tanda Anggota) atau permasalahan keanggotaan mereka, permasalahan kepengurusan misalkan tiba-tiba ada yang mundur dari kepengurusan atau dari parpol, ada kepengurusan ganda, dan ada permasalahan domisili kantor, “ jelas Putu Artha.

Menurut Putu, hari ini KPU melaksanakan rapat pleno untuk melakukan cek ulang terhadap parpol-parpol yang ‘bermaslaah’ , sebelum mengumumkan parpol yang lolos verifikasi faktual dan berhak ikut pemilu 2009 malam ini.

“ Kita kan croscek lagi data dan dokumen dan menindaklanjuti komplain dari partai politik, terutama yang (kemampuan memenuhi) syarat beda tipis dari 22 syarat yang harus dipenuhi, katakanlah 20-21 , itu nanti kita akan bahas, “

Sebelum rapat pleno hari ini, lanjut Putu Artha, KPU juga sudah melakukan kajian serius dan berkomunikasi dengan parpol-parpol yang kesulitan dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan. (Taupik/Adi/Pemilu)


Tidak ada komentar: