| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

07 Juli 2008

Komnas HAM Berhak Panggil Siapapun terkait Kasus Maftuh Fauzi

(Jakarta) - Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Arniwulan mengatakan, Komnas HAM bisa memanggil siapapun untuk dimintai keterangan yang terkait dugaan pelanggaraan HAM, termasuk dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Nasional Maftuh Fauzi, setelah bentrok dengn polisi.

“Sudah jelas tim Komnas HAM masih melakukan pemantau dan penyelidikan terhadap kasus Maftuh Fauzi. Tim memanggil Menkes untuk memberikan informasi tentang penyebab kematian Maftuh Fauzi, namun, dalam pemanggilan ini Menkes menyatakan menolak, “ ujar Hesti menanggapi ketidakhadiran Menkes Siti Fadilah Supari

Menurut Hesti, Komnas Ham mempunyai kewenangan untuk menggali inforaasi dari berbagai pihak untuk mencari kebeneran dalam kasus tewasnya Maftuh Fauzi, Masih menjadi otoritas tim untuk mencari langkah-langkah persuasif dan kebenaran bisa dibuktikan, “ katanya. “Kalau informasi yang dimiliki Menkes itu sifatnya sekunder, maka kita juga bisa dapat data primernya, “ kata Hesti.

Hesti menyatakan, Komnas punya waktu sebelum melakukan pemeriksaan lebih dalam sebelum melaporkan hasil pemeriksaan kasus Maftuh Fauzi kepada DPR pada sidang paripurna DPR pada 15 Juli 2008. (Mimie/Adi/Hukum)


Tidak ada komentar: