| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

22 Juli 2008

KPK Kembalikan Uang ke Al Amin

(Jakarta) – Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mengembalikan uang sebesar Rp 2.159.000 kepada Al Amin NAsution, karena uang tersebut tidak berkaitan dengan hukum pidana, maka itu menjadi hak milik Al Amin.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Bintan Al Amin Nasustion, TB Sukatman ketika mendampingi Al Amin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

“Hari ini Pak Amin diperiksa sebagai tersangka, ada 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, seluruh pertanyaan tersebut yang disampaikan berkaitan dengan percakapan rekaman dan sms," ujar Sukatman.

Sukatman mengatakan, Al Amin menganggap seluruh rekaman yang diperdengarkan penyidik itu tidak benar “Pak Amin menyangkal rekaman tersebut,” ujar Sukatman.

KPK, lanjut Sukatman, juga sempat menyinggung mengenai rekaman percakapan Al Amin dengan rekan-rekannya di satu komisi seperti Ganjar Pranowo, Syarfi Hutauruk, dan sebagainya, namun Amin juga menyangkalnya. “Rekaman itu menurut Pak Amin tidak benar dan,” terang Sukatman.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan kali ini berkaitan dengan terdakwa kasus korupsi Yusuf Erwin Fhaisal, Sukatman kembali membantahnya. “Pemeriksaan Al Amin tidak berkaitan dengan Yusuf Erwin Faisal dan tidak ada pertemuan dengan Pak Yusuf,” tukasnya. (Taupik/Dhita)

Tidak ada komentar: