(Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengikuti pembahasan anggaran dalam rapat DPR, namun hanya cukup memberikan saran dalam rapat tersebut.
“KPK bisa minta notulen dari DPR, kemudian berdasarkan notulen itu KPK bisa masuk, tetapi kalau ikut rapat, kan tidak mungkin,” ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/7).
Permadi menuturkan, tata tertib dalam rapat pembahasan anggaran hanya bisa diikuti oleh mitra kerja dan DPR saja, sementara KPK tidak memliki hak mengeluarkan pendapatnya.
“KPK itu sama saja dengan LSM dan mahasiswa yang lain, tidak berhak berbicara dalam rapat anggaran, kalau seperti itu silakan (masuk),” kata Permadi. (Willy/Dhita)
“KPK bisa minta notulen dari DPR, kemudian berdasarkan notulen itu KPK bisa masuk, tetapi kalau ikut rapat, kan tidak mungkin,” ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/7).
Permadi menuturkan, tata tertib dalam rapat pembahasan anggaran hanya bisa diikuti oleh mitra kerja dan DPR saja, sementara KPK tidak memliki hak mengeluarkan pendapatnya.
“KPK itu sama saja dengan LSM dan mahasiswa yang lain, tidak berhak berbicara dalam rapat anggaran, kalau seperti itu silakan (masuk),” kata Permadi. (Willy/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar