(Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih menetapkan tersangka korupsi, demikian dengan Aulia Pohan, mantan Deputi BI yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana BI.
“Kami masih menunggu dua bukti yang cukup untuk menetapkan status Aulia Pohan jadi tersangka atau tidak, kalau sudah punya dua alat bukti yang cukup siapapun juga akan kita tindak,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (24/7).
Johan menegaskan, saat ini hanya ada keterangan saksi dan keterangan terdakwa, jadi belum ada bukti kuat untuk menetapkan Aulia sebagai tersangka.
“KPK masih menunggu bukti satu lagi, itu yang akan kita kembangkan nanti, jadi sabar ya, tunggu kita akan melakukan proses itu,” kata Johan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga mantan pejabat BI sebagai tersangka kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar ke Anggota DPR. Mereka adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, serta mantan Kabiro Gubernur BI yang juga Kepala BI Surabaya Simanjuntak. Selain itu anggota DPR Hamka Yandhu serta mantan Anggota DPR Anthony Zeidra Abidin juga ditetapkan menjadi tersangka. (Willy/Dhita)
“Kami masih menunggu dua bukti yang cukup untuk menetapkan status Aulia Pohan jadi tersangka atau tidak, kalau sudah punya dua alat bukti yang cukup siapapun juga akan kita tindak,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (24/7).
Johan menegaskan, saat ini hanya ada keterangan saksi dan keterangan terdakwa, jadi belum ada bukti kuat untuk menetapkan Aulia sebagai tersangka.
“KPK masih menunggu bukti satu lagi, itu yang akan kita kembangkan nanti, jadi sabar ya, tunggu kita akan melakukan proses itu,” kata Johan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga mantan pejabat BI sebagai tersangka kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar ke Anggota DPR. Mereka adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, serta mantan Kabiro Gubernur BI yang juga Kepala BI Surabaya Simanjuntak. Selain itu anggota DPR Hamka Yandhu serta mantan Anggota DPR Anthony Zeidra Abidin juga ditetapkan menjadi tersangka. (Willy/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar