| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

26 Juli 2008

Lukman Eddy Siap Diadili PTUN

(Jakarta) – Sekjen DPP PKB Lukman Edi mengaku dirinya siap jika memang harus diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait laporan Yenni Wahid yang menggugat Menhukham.

“Saya siap menghadapinya,” kata Lukman Eddy kepada Indonesia OnTime di kantornya, Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7).

Ketika ditanya apakah dirinya optimis akan memenangkan pengadilan di PTUN, Lukman enggan menjawabnya, “Ya kita lihat saja nanti.”

Sebelumnya, Yenni Wahid berencana akan melaporkan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata ke PTUN terkait SK Menhukham nomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 yang mengganti Yenni Wahid (Putri Ketua Dewan Syuro PKB, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur) dengan Lukman Eddy sebagai Sekjen DPP PKB. (Willy/Dhita)

Tidak ada komentar: