(Jakarta) – Selain Ketua BPK Anwar Nasution dan Gubernur BI Boediono, salah satu hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tanggal 9 Mei 2008 kekayaan saya berjumlah Rp 6.210.161.956 serta US 72.131 dolar, sebelumnya pada 1 Juli 2006 kekayaan saya yang tercatat sebesar Rp 4.555.813.073 dan US 72.854 dolar,” ujarMahfud saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7).
Harta tersebut, kata Mahfud berasal dari tabungan dan giro dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). “Ada juga pendapatan dari luar seperti penghasilan dosen di beberapa perguruan tinggi, nara sumber untuk talk show, menulis artikel di beberapa media, dan pendapatan dari komisaris di perusahaan swasta yang pernah saya jabat,” jelas Mahfud.
Mahfud mengaku, jabatannya sebagai hakim mengharuskannya untuk tidak berbuat kotor dan melakukan penyimpangan. “Saya adalah seorang hakim, jadi saya tidak boleh kotor, saya juga sudah memberi rekening saya ke KPK untuk diperiksa, tentunya dengan surat kuasa,” terang Mahfud.
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan KPK adalah sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Ini untuk mencegah korupsi melalui transparansi penyelenggara negara,” jelas Johan
Adapun kriteria yang digunakan dalam pemeriksaan, lanjut Johan, antara lain melalui laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan penyelenggara negara dengan fenomena yang terjadi di masyarakat. “Analisis kekayaan penghasilan serat analisis perbandingan juga menjadi ukuran,” tukas Johan. (Taupik/Dhita)
“Tanggal 9 Mei 2008 kekayaan saya berjumlah Rp 6.210.161.956 serta US 72.131 dolar, sebelumnya pada 1 Juli 2006 kekayaan saya yang tercatat sebesar Rp 4.555.813.073 dan US 72.854 dolar,” ujarMahfud saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7).
Harta tersebut, kata Mahfud berasal dari tabungan dan giro dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). “Ada juga pendapatan dari luar seperti penghasilan dosen di beberapa perguruan tinggi, nara sumber untuk talk show, menulis artikel di beberapa media, dan pendapatan dari komisaris di perusahaan swasta yang pernah saya jabat,” jelas Mahfud.
Mahfud mengaku, jabatannya sebagai hakim mengharuskannya untuk tidak berbuat kotor dan melakukan penyimpangan. “Saya adalah seorang hakim, jadi saya tidak boleh kotor, saya juga sudah memberi rekening saya ke KPK untuk diperiksa, tentunya dengan surat kuasa,” terang Mahfud.
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan KPK adalah sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Ini untuk mencegah korupsi melalui transparansi penyelenggara negara,” jelas Johan
Adapun kriteria yang digunakan dalam pemeriksaan, lanjut Johan, antara lain melalui laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan penyelenggara negara dengan fenomena yang terjadi di masyarakat. “Analisis kekayaan penghasilan serat analisis perbandingan juga menjadi ukuran,” tukas Johan. (Taupik/Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar