(Jakarta) – Proses pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Obligor BLBI David Nusa memang sudah ditentukan oleh Kepala Badan Pemasyarakatan (Kabapas) Jakarta Barat.
“Saya yang tentukan itu, karena memang di SK pembebasan bersyarat harus menaati ketentuan dari Bapas, yang dipermasalahkan ketika dia pergi tidak izin itu,” ujar mantan Kabapas Rasyid Adam usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini (28/7).
Usulan pembebasan bersyarat, kata Rasyid memang sudah direkomendasikan oleh Bapas dan diproses oleh rutan Salemba.
“Jadi kita sebatas pembimbingan saja, proses awalnya kita meneliti dulu. Keluarga, masyarakat dan pemerintah tidak masalah. Mereka menerima, kita setuju mengusulkan untuk kemudian diproses rutan Salemba,” jelasnya.
Mantan Kabapas tersebut dicecar dengan 17 pertanyaan pada pemeriksaan hari ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, seputar prosedur awal pembebasan bersyarat David Nusa. (Willy)
“Saya yang tentukan itu, karena memang di SK pembebasan bersyarat harus menaati ketentuan dari Bapas, yang dipermasalahkan ketika dia pergi tidak izin itu,” ujar mantan Kabapas Rasyid Adam usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini (28/7).
Usulan pembebasan bersyarat, kata Rasyid memang sudah direkomendasikan oleh Bapas dan diproses oleh rutan Salemba.
“Jadi kita sebatas pembimbingan saja, proses awalnya kita meneliti dulu. Keluarga, masyarakat dan pemerintah tidak masalah. Mereka menerima, kita setuju mengusulkan untuk kemudian diproses rutan Salemba,” jelasnya.
Mantan Kabapas tersebut dicecar dengan 17 pertanyaan pada pemeriksaan hari ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, seputar prosedur awal pembebasan bersyarat David Nusa. (Willy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar