(Jakarata) – Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi tentang konvenan hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia. Sosialisai ini diperlukan agar masyarkat sadar akan pentingnya pemenuhan hak ekosob dalam menjamin kehidupan rakyat.
Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie usai acara Lokakarya Nasional VII HAM di Jakarta, Selasa (8/8).
"Hak ekosob itu lebih sulit (jika dibandingkan dengan hak sipil dan politik), karena menyangkut tanggung jawab negera yang lebih besar, maka dari itu perlu sosialisasi yang luas agar orang menyadari bahwa itu penting," tegasnya.
Jimly menilai, komitmen dan janji Ketua Komnas HAM untuk mempromosikan dan menegakkan HAM di bidang ekosob akan menjadi penting juga buat Mahkamah Kosntusi dalam melaksanakan tugasnya.
"Makin banyak orang yang mengerti hak ekosob makin baik karena nyatanya banyak sekali UU yang diuji MK berkaitan dengan ekonomi, sepertu UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU listrik, dan UU Penanaman Modal," paparnya. Mneurt dia ,UU yang diuji materil tersebut memang disusun dengan menggunakan paradigma non ekosob.
Terkait masuknya intervensi pemilik modal dalam penyusunan UU yang sarat nuansa ekonominya, Jimly berharap masyarakat harus melihat dari dua sisi. "Apalagi intervensi tidak bagus, tapi kita juga tidak bisa memusuhi modal karen ekonomi tergantung dengan modal. Namun, modal ini tetap harus berdasarkan hukum. Market economy oke, tapi lebih penting constitution market ekonomny," tegas Jimly. (Mimie/Pol)
08 Juli 2008
MK Minta Konvenan Hak Ekosob Disosialisaikan
Posting Time
2:56:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar