(Jakarta) - Semua pejabat publik yang akan mencalonkan diri sebagai presiden harus bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.
”Pengunduran diri itu dilakukan sejak mereka mencalonkan diri sebagai capres, pengunduran diri itu untuk menciptakan keadilan agar dia tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Direktur Eksekutif Cetro Hadar N Gumay di sela-sela diskusi publik RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (22/7).
Hadar mengatakan, jika mereka tidak mundur rasanya agak aneh karena mereka harus bersaing dengan presidennya. “Kalau menteri mundur, kan presiden bisa menunjuk penggantinya. Namun resikonya program-program kementeriannya akan terhambat,” jelas Hadar.
Sementara itu, lanjut Handar, untuk presiden dan wapres yang ingin kembali maju dalam pemilu 2009, tidak perlu mengundurkan diri. “Kalau mundur, siapa yang gantikan? ditakutkan nantinya ada kekosongan kekuasaan. Jadi lebih baik mereka mengambil cuti saja jika akan melakukan kampanye,” ungkapnya.
Menurut Hadar, hingga saat ini, meskipun Panja RUU Pilpres sudah disepakati seluruh pejabat publik, meliputi pimpinan negara, menteri, dan pimpinan lembaga non departemen yang akan mencalonkan diri sebagai presiden dan wapres maka diharuskan mundur, namun hal ini akan dibawa ke lobi.
“Mengenai kapan mereka harus mundur, itu akan di bawa ke forum lobi,” tukas Hadar (Nurseffi)
”Pengunduran diri itu dilakukan sejak mereka mencalonkan diri sebagai capres, pengunduran diri itu untuk menciptakan keadilan agar dia tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Direktur Eksekutif Cetro Hadar N Gumay di sela-sela diskusi publik RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (22/7).
Hadar mengatakan, jika mereka tidak mundur rasanya agak aneh karena mereka harus bersaing dengan presidennya. “Kalau menteri mundur, kan presiden bisa menunjuk penggantinya. Namun resikonya program-program kementeriannya akan terhambat,” jelas Hadar.
Sementara itu, lanjut Handar, untuk presiden dan wapres yang ingin kembali maju dalam pemilu 2009, tidak perlu mengundurkan diri. “Kalau mundur, siapa yang gantikan? ditakutkan nantinya ada kekosongan kekuasaan. Jadi lebih baik mereka mengambil cuti saja jika akan melakukan kampanye,” ungkapnya.
Menurut Hadar, hingga saat ini, meskipun Panja RUU Pilpres sudah disepakati seluruh pejabat publik, meliputi pimpinan negara, menteri, dan pimpinan lembaga non departemen yang akan mencalonkan diri sebagai presiden dan wapres maka diharuskan mundur, namun hal ini akan dibawa ke lobi.
“Mengenai kapan mereka harus mundur, itu akan di bawa ke forum lobi,” tukas Hadar (Nurseffi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar