| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

29 Juli 2008

Asisten Artalyta Tak Terima Penjara 5 Tahun Buat Ayin

(Jakarta) - Sidang putusan terhadap terdakwa kasus suap Artalyta Suryani telah selesai digelar Pengadilan Tipikor. Namun, beberapa kolega dan bawahan perempuan yang akrab disapa Ayin ini tampak tidak bisa menerima keputusan tersebut.

Usai sidang, seorang pria yang diketahui sebagai salah satu asisten wanita pengusaha itu langsung masuk menemui beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang IT, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/7).

“Itu asistennya Ayin, dia cuma bilang keputusan penjara 5 tahun itu terlalu berat, tapi dia nggak macem-macem kok,” ujar Dwi Aris, salah satu Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Umum (JPU-KPK) kepada wartawan.

Meski tidak melakukan tindakan yang mencurigakan, namun petugas keamanan KPK tetap mengeluarkan pria tersebut dengan sedikit paksaan.

“Ya demi keamanan saja,” imbuh Aris. Dengan berjalan gontai dan mata berkaca-kaca, pria tersebut pun keluar ruangan persidangan dikawal dua petugas KPK.

Artalyta Suryani, pelaku kasus suap US$ 660.000 dolar terhadap salah satu tim penyelik kasus BLBI 2, Urip Tri Gunawan. Dia baru saja divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas perbuatannya yang melanggar pasal 5 huruf b ayat 1 ke 1 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001.(Dhita)

Tidak ada komentar: