(Jakarta) – Pers harus mengikuti standar prosedur yang jelas serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang ada. Jika itu sudah dilakukan, maka profesi wartawan akan menjadi kebal hukum.
Pengamat Hukum Pidana Muzakkir yang mewakili pihak pemerintah menyampaikan hal ini dalam uji materi KUHP dengan UUD 1945, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/7).
“Orang yang menjalankan pekerjaan profesi yang dilakukan secara professional, maka secara profesi memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat dituntut dengan alasan melawan hukum pidana, perdata, atau kode etik,” urainya.
Sementara itu, dalam hal pemberitaan jika dinilai telah merugikan seseorang atau kelompok, lanjutnya, kalaupun diberlakukan mekanisme klarifikasi itu tidaklah cukup.
“Ralat berita tidak efektif untuk mengembalikan dampak kejahatan, hal ini juga tidak bisa memulihkan nama baik karena terkadang pemberitaan tidak seimbang,” tegas anggota tim revisi KUHP ini.
Namun, Muzakkir meyakini selama tidak adanya pelanggaran kode etik yang sesuai dengan KUHP dan undang-undang maka profesi apapun akan dilindungi dari jeratan hukum. (Mimie)
Pengamat Hukum Pidana Muzakkir yang mewakili pihak pemerintah menyampaikan hal ini dalam uji materi KUHP dengan UUD 1945, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/7).
“Orang yang menjalankan pekerjaan profesi yang dilakukan secara professional, maka secara profesi memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat dituntut dengan alasan melawan hukum pidana, perdata, atau kode etik,” urainya.
Sementara itu, dalam hal pemberitaan jika dinilai telah merugikan seseorang atau kelompok, lanjutnya, kalaupun diberlakukan mekanisme klarifikasi itu tidaklah cukup.
“Ralat berita tidak efektif untuk mengembalikan dampak kejahatan, hal ini juga tidak bisa memulihkan nama baik karena terkadang pemberitaan tidak seimbang,” tegas anggota tim revisi KUHP ini.
Namun, Muzakkir meyakini selama tidak adanya pelanggaran kode etik yang sesuai dengan KUHP dan undang-undang maka profesi apapun akan dilindungi dari jeratan hukum. (Mimie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar