| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

09 Juli 2008

‘Rangkap Jabatan yang Tidak Menyebabkan Konfilk Kepentingan Diperbolehkan’

(Jakarta) – Rangkap jabatan masih diperbolehkan selama tidak menyebankan knflik kepentingan dan menambah beban yang berlebihan kepada pejabat yang merangkap.

“Pertimbangannya , kalau rangkap jabatan itu tidak menimbulkan beban berlebihan dan terhindar dari conllict of interest tidak apa-apa, ” kata engamat politik Daniel Sparingga kepada IndonesiaOntime, Rabu (9/7)

Menurut Daniel, agar tidak terjadi perbedaan persepsi di masyarakat makan definisi dari rangkap jabatan haru diperjelas. Si mencontohkanseorang pegawai negeri denga jabatan sebagai staf tapii memiliki pekerjaan sampingan, “Apa itu dikategorikan merangkap jabatan, “ gugat Daniel.

Daniel mengatakan, ada banyak alasan sehingga rangkap jabatan perlu atau terpaksa dilakukan mulai dari alasan biologis untuk memenhui kebutuhn sampai yang alasan instrumental.

Sebleumnya Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan saat ini ada 180 pejabat eselon 2 keatas yang memiliki jabatan rangkap. Menpan bersam Depkeu dan Kemmeneg BUMN sedang menyiapa SKB untuk mengatur masalah rangkap jabatan ini. (Mimie/Adi)


Tidak ada komentar: