| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

21 Juli 2008

Sejumlah Parpol Komplain Syarat SKCK

(Jakarta) - Sejumlah parpol peserta pemilu mengeluhkan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) harus berasal dari Mabes Polri untuk anggota DPR.

Hal ini disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha usai menghadiri acara Sosialisasi Pencalegkan dan Dapil, di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/7).

“Dalam Undang-undang SKCK dari Kepolisian setempat, tapi ada fakta bahwa Mabes Polri mengatur untuk calon anggota DPR RI SKCK dikeluarkan oleh Mabes. Sedangkan untuk DPRD provinsi kabupaten/kota oleh Polda/Polres. Kawan-kawan parpol mengeluhkan itu,” kata Putu.

Jika SKCK berasal dari Mabes, imbuh Putu, disebabkan biaya pengurusannya akan membengkak. “Perkiraannya bagaimana kalau calon dari Papua harus ke Jakarta kan biaya lebih besar,” tegasnya.

Putu menjelaskan aspirasi sejumlah parpol ini akan KPU bawa ke Mabes Polri. “Mudah-mudahan Polri bisa bijaksana sehingga cukup Polda atau Polres setempat untuk memperoleh SKCK karena di pemilu sebelumnya cukup disana. Mudah-mudahan dari informasi ini bisa jadi pertimbanagan Mabes Polri, soalnya DPD dulu juga harus dari Mabes Polri tapi karena waktu yang mepet akhirnya boleh juga dari Polda setempat dan bukan mustahil adanya masukan ini bisa mempermudah persyaratan,” jelas Putu.

Pada kesempatan yang sama, anggota KPU lainnya Andi Nurpati mengimbau parpol untuk mengajukan rekomendasi ke parpol.

“Jangan cuma KPU yang koordinasi dengan mabes. Tapi kita harapkan parpol ajukan rekomendasi ke Mabes karena sebetulnya mereka yang merasa keberatan,” jelas Andi. (Nurseffi)

Tidak ada komentar: