| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

22 Juli 2008

Tahun Depan Razia Uji Emisi Kendaraan Roda Dua Diberlakukan

(Jakarta) – Razia uji emisi kendaraan di ibukota yang dimulai hari ini (22/7) masih diberlakukan bagi kendaraan roda empat, namun tidak menutup kemungkinan tahun depan kendaraan roda dua juga akan dilakukan uji emisi.

Data Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menyebutkan, konsep uji emisi bagi kendaraan roda dua tahun ini masih dalam pengkajian, sementara penerapannya akan dilaksanakan tahun depan.

Setiap kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan stiker tanda lulus dan buku iji emisi kendaraan.

“Tujuannya untuk memudahkan pengawas kendaraan,” kata Kasub Bidang Pengendali Pencemaran Udara Rina Suryani di Jakarta, Selasa (22/7).

Rina mengatakan, buku uji emis tersebut berlaku selama lima tahun dan akan dilakukan pengecekan berkala setiap enam bulan sekali.

Ke depan, lanjut Rina, tanda lulus uji emisi kendaraan ini akan disertakan saat pemilik kendaraan akan memperpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), untuk kendaraan umum, uji emisi sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan melalui program kir.

“Program ini khusus untuk kendaraan pribadi,” tandas Rina. (Dhita)

Tidak ada komentar: