(Jakarta) – Terdakwa kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani sebaiknya bersiap-siap, karena Selasa depan (29/7) vonis terhadap dirinya akan dibacakan majelis hakim dipersidangan.
“Sidang akan dilanjutkan Selasa, 29 Juli dengan agenda pembacaan vonis,” kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, senin (21/7).
Sidang yang berlangsung selama satu jam sejak pukul 09.30 WIB itu diketuai Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan terdakwa atas JPU), sebelumnya dalam duplik Artalyta meminta agar majelis hakim mengabulkan enam permohonannya, di antaranya meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. (mimie/Dhita)
“Sidang akan dilanjutkan Selasa, 29 Juli dengan agenda pembacaan vonis,” kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, senin (21/7).
Sidang yang berlangsung selama satu jam sejak pukul 09.30 WIB itu diketuai Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan terdakwa atas JPU), sebelumnya dalam duplik Artalyta meminta agar majelis hakim mengabulkan enam permohonannya, di antaranya meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. (mimie/Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar