| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

26 Juli 2008

‘Yenni Tak Ngerti Hukum’

(Jakarta) - Rencana Yenni Wahid yang akan melaporkan Menhukham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pergantian Sekjen DPP PKB menandakan Yenni tidak memiliki pengetahuan hukum yang baik.

“Jika mereka meminta PTUN ini sama saja dilandasi oleh ketidakmampuan mereka dalam pengetahuan hukum, prosesnya ada dua, satu di pengadilan negeri, kedua di pengadilan ikrah,” kata Sekjen PKB PBB Lukman Eddy kepada Indonesia OnTime di Kantor PKB, Menteng, Jakarta, Sabtu (26/7).

Menurut Lukman, keputusan Menhukham yang sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung adalah keputusan tertinggi. “Saat ini kan keputusan sudah di MA, berarti sudah keputusan tertinggi dong,” ujar Lukman.

Namun, jika memang usaha yang ditempuh merupakan suatu upaya hukum yang memang harus dilakukan Yenni, Lukman mempersilakan Yenni untuk melanjutkan laporannya.

“Ya Silakan, itu upaya hukum yang harus mereka tempuh, yang penting semua upaya hukum yang dilakukan untuk mencari keadilan, bukan malah menghambat proses pencapaian parpol dalam Pemilu 2009 ini,” tukas Lukman.

Senada dengan Lukman eddy, Waka Sekjen PKB Yusuf Mageni juga mempersilakan jika memang Yenni Wahid ingin menggugat Menhukham, "Silakan saja, itu hak preoregatif, kita berharap semua pihak menghormati keputusan dari MA dan Menkumham."

Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Andi Mattalatta telah mengeluarkan SK nomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 tentang dihapusnya nama Yenny Wahid sebagai sekjen DPP PKB yang kini digantikan oleh Lukman Eddy, SK tersebut sesuai putusan PN Jaksel dan MA. Namun, Yenni Wahid tidak bisa menerima keputusan tersebut, pihaknya akan melaporkan Menhukham ke PTUN pada Senin (28/7) mendatang. (Willy/Dhita)

Tidak ada komentar: