(Jakarta) - Saat masih berstatus sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung Kepulauan Bintan, Sekda Bintan Azirwan tidak pernah mau mengakui darimana uang yang diberikannya kepada Al Amin Nasution.
“Dalam keterangan BAP, sebagai tersangka tidak diakui pemberian-pemberian itu. Tapi saat menjadi saksi di pemeriksaan Al Amin, ia (Azirwan) membenarkan ada pemberian uang," ujar Ketua JPU Suwardjie kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/8).
Surat pernyataan Azirwan di BAP tersebut, menurut Suwardjie, baru dibuat pada tanggal 14 Juli 2008. “Surat tersebut dibuat di atas materai tanggal 14 Juli 2008,” jelas Suwardjie.
Azirwan didakwa melakukan suap kepada Anggota DPR Komisi IV Al Amin Nasution terkait alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Bintan yang berjumlah Rp 2,250 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Azirwan sebelumnya tidak mengakui uang tersebut adalah miliknya pribadi, dan baru diakuinya saat bersaksi pada pemeriksaan Al Amin di KPK dan persidangan hari ini. (Dhita)
04 Agustus 2008
Awalnya Azirwan Tidak Mau Akui Asal Uang Untuk Suap
Posting Time
3:13:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar