| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

06 Agustus 2008

Caleg Seharusnya Laporkan Kekayaannya

(Jakarta) - Sebagai calon penyelenggara negara, calon legislatif (Caleg) memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya. Oleh sebab itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merumuskan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang laporan harta kekayaan para caleg.

"KPK harus menyiasati LHKPN Caleg. Ini harus dikejar karena UU No 28/1999 Pasal 2 dan 3 mengamanatkan bahwa anggota DPR merupakan penyelenggara negara. Calon penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar mantan Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Yusuf Syakir, di Jakarta, Rabu (6/8).

Untuk menindak lanjuti hal ini, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK M. Sigit mengatakan pihaknya akan membuat formulasi aturan dengan KPU untuk menyiasati persoalan ini. "UU Pemilu 2009 tidak mengatur hal ini untuk itu, kita upayakan merumuskan MoU dengan KPU untuk mengatur hal ini," paparnya.

Dalam MoU ini, imbuh Sigit, akan berisi kesediaan para caleg yang terpilih menjadi wakil rakyat untuk melaporkan harta kekayaannya. "Masalahnya masih belum ada mekanisme sanksi administrati untuk anggota DPR yang tidak menyetorkan LHKPN,” ungkap Sigit. (Taupik)

Tidak ada komentar: