(Jakarta) – Reaksi dunia Internasional terhadap rencana eksekusi mati terhadap terpidana mati pelaku Bom Bali I tahun 2002, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra selalu dimonitor oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI. Pihak Deplu berharap tidak akan ada reaksi yang berlebih dari negara-negara yang warga negaranya menjadi korban pemboman tersebut.
Demikian harapan pemerintah Indonesia yang disampaikan Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah dalam media briefinf, di ruang Nusantara, Jakarta, hari ini (8/8).
“Kita akan memonitor reaksi internasional terhadap eksekusi mati ini,” ujar Teuku.
Menurut Teuku, 3 terpidana mati ini sudah melalui proses hukum yang panjang sehingga wajar jika dunia internasional dan domestik terus mengikuti jalannya hukuman tersebut.
Teuku menegaskan, pihaknya telah memprediksi mengenai reaksi yang akan muncul dari dunia internasional. Namun, ia tetap berharap reaksi tersebut bukan reaksi yang keras.
“Kami sudah memprediksi reaksi apa yang akan muncul nantinya, selebihnya kami tetap berharap bukan reaksi yang keras,” tegasnya.
Tim Pembela Muslim (TPM) seperti yang diketahui mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Amrozi Cs melalui kuasa hukumnya, meminta agar dijatuhi hukuman pancung bukan tembak.
Pengajuan uji materi ini, dinilai akan menghambat proses eksekusi mati bagi mereka. Namun, ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dewa Putu Alit Adnyana di Denpasar, Rabu (6/8) kemarin, pihaknya tidak akan menunggu hasil keputusan MK. (Mimie)
Demikian harapan pemerintah Indonesia yang disampaikan Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah dalam media briefinf, di ruang Nusantara, Jakarta, hari ini (8/8).
“Kita akan memonitor reaksi internasional terhadap eksekusi mati ini,” ujar Teuku.
Menurut Teuku, 3 terpidana mati ini sudah melalui proses hukum yang panjang sehingga wajar jika dunia internasional dan domestik terus mengikuti jalannya hukuman tersebut.
Teuku menegaskan, pihaknya telah memprediksi mengenai reaksi yang akan muncul dari dunia internasional. Namun, ia tetap berharap reaksi tersebut bukan reaksi yang keras.
“Kami sudah memprediksi reaksi apa yang akan muncul nantinya, selebihnya kami tetap berharap bukan reaksi yang keras,” tegasnya.
Tim Pembela Muslim (TPM) seperti yang diketahui mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Amrozi Cs melalui kuasa hukumnya, meminta agar dijatuhi hukuman pancung bukan tembak.
Pengajuan uji materi ini, dinilai akan menghambat proses eksekusi mati bagi mereka. Namun, ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dewa Putu Alit Adnyana di Denpasar, Rabu (6/8) kemarin, pihaknya tidak akan menunggu hasil keputusan MK. (Mimie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar