(Jakarta) – Pemerintah berjanji akan tetap memperhatikan aspirasi rakyat mengenai pemberlakuan komposisi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor.
“Kalau soal komposisi pengadilan Tipikor, pandangan pemerintah, pemerintah akan memperhatikan aspirasi rakyat,” ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ditemui usai penyerahan penghargaan kepada Tim Pemulangan David Nusa Wijaya, di Graha Pengayoman Depkumham, Jakarta, Jumat (8/8).
Andi mengatakan, jumlah majelis hakim dalam pengadilan Tipikor sebaiknya ditentukan berdasarkan besar kecilnya kasus korupsi yang diperkarakan.
“Ada perkara yang besar sehingga harus diadili oleh majelis yang banyak (lima orang), ada juga perkara yang kecil dan pembuktiannya ringan, maka cukup dengan tiga orang saja. Ini semua tergantung pengadilan yang menentukan, tapi sebaiknya jumlah hakim ad hoc memang lebih banyak,” jelas Andi.
Karena, menurut Andi, hakim ad hoc memiliki fungsi yang strategis dalam sidang kasus pidana korupsi, dan seharusnya orang-orang yang menjadi hakim ad hoc adalah yang memiliki keahlian tertentu yang ingin berperan serta dalam proses pemberantasan korupsi.
“Hakim ad hoc itu bukan tempat cari kerjaan atau cari makan. Kalau ada hakim ad hoc yang cari kerja maka itu tidak sesuai dengan falsafahnya,” pungkas Andi.
Selama ini, wacana mengenai komposisi hakim ad hoc di majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah berkembang di masyarakat, untuk itu pemerintah sudah seharusnya mempertimbangkan komposisinya serta siapa pembuat undang-undangnya. (Dhita)
“Kalau soal komposisi pengadilan Tipikor, pandangan pemerintah, pemerintah akan memperhatikan aspirasi rakyat,” ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ditemui usai penyerahan penghargaan kepada Tim Pemulangan David Nusa Wijaya, di Graha Pengayoman Depkumham, Jakarta, Jumat (8/8).
Andi mengatakan, jumlah majelis hakim dalam pengadilan Tipikor sebaiknya ditentukan berdasarkan besar kecilnya kasus korupsi yang diperkarakan.
“Ada perkara yang besar sehingga harus diadili oleh majelis yang banyak (lima orang), ada juga perkara yang kecil dan pembuktiannya ringan, maka cukup dengan tiga orang saja. Ini semua tergantung pengadilan yang menentukan, tapi sebaiknya jumlah hakim ad hoc memang lebih banyak,” jelas Andi.
Karena, menurut Andi, hakim ad hoc memiliki fungsi yang strategis dalam sidang kasus pidana korupsi, dan seharusnya orang-orang yang menjadi hakim ad hoc adalah yang memiliki keahlian tertentu yang ingin berperan serta dalam proses pemberantasan korupsi.
“Hakim ad hoc itu bukan tempat cari kerjaan atau cari makan. Kalau ada hakim ad hoc yang cari kerja maka itu tidak sesuai dengan falsafahnya,” pungkas Andi.
Selama ini, wacana mengenai komposisi hakim ad hoc di majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah berkembang di masyarakat, untuk itu pemerintah sudah seharusnya mempertimbangkan komposisinya serta siapa pembuat undang-undangnya. (Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar