(Jakarta) - Direktorat Jenderal Pajak kembali melakukan sosialisasi kampanye Sunset Policy. Kali ini sosialisasi berlangsung dihadapan perbankan nasional. Sosialisasi dihadapan perbankan karena bank merupakan sektor penting dalam perekonomian.
“Selain dia (bank) pembayar pajak, dia juga pemungut pajak dan pemotong. Kalau anda punya deposito tabungan, Bank potong itu pajak anda sebesar 20 persen dari bunga anda dan disetor ke kita,“ kata Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam di Kantor pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (5/8). Dalam acara itu tampak hadir Ketua Perbankan Nasional, Sigit Pramono dan 80 anggota perbankan.
Meski penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan tahun ini, di bawah rata-rata sektor lainnya sebesar 49 persen, Namun Darmin tetap optimis pertumbuhan penerimaan pajak akan membaik pada semester II 2008.
"Jasa keuangan memang tahun ini dibawah rata-rata sektor lainnya, misalnya jasa konstruksi dan jasa angkutan. Apa pertumbuhannya seperti ini? Kan belum tentu, inikan terkait pembayaran pajak," ungkap Darmin.
Seperti diketahui, sunset policy merupakan kebijakan pemerintah dalam penghapusan sanksi pajak atas pajak yang tidak dibayarkan atau dilaporkan oleh Wajib Pajak.(Renny/Nurseffi)
“Selain dia (bank) pembayar pajak, dia juga pemungut pajak dan pemotong. Kalau anda punya deposito tabungan, Bank potong itu pajak anda sebesar 20 persen dari bunga anda dan disetor ke kita,“ kata Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam di Kantor pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (5/8). Dalam acara itu tampak hadir Ketua Perbankan Nasional, Sigit Pramono dan 80 anggota perbankan.
Meski penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan tahun ini, di bawah rata-rata sektor lainnya sebesar 49 persen, Namun Darmin tetap optimis pertumbuhan penerimaan pajak akan membaik pada semester II 2008.
"Jasa keuangan memang tahun ini dibawah rata-rata sektor lainnya, misalnya jasa konstruksi dan jasa angkutan. Apa pertumbuhannya seperti ini? Kan belum tentu, inikan terkait pembayaran pajak," ungkap Darmin.
Seperti diketahui, sunset policy merupakan kebijakan pemerintah dalam penghapusan sanksi pajak atas pajak yang tidak dibayarkan atau dilaporkan oleh Wajib Pajak.(Renny/Nurseffi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar