| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

11 Agustus 2008

Dirjen Pajak: Tak Ada Kontraktor Batubara Ajukan Restitusi PPN

(Jakarta) - Dirjen Pajak Darmin Nasution menegaskan bahwa penahanan royalti oleh perusahaan batubara tidak ada hubungannya dengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum dibayarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution saat jumpa pers di kantornya, Jakarta (11/8)

"Tidak betul penahanan royalti itu karena permohonan restitusi tidak dibayar. permohonan nya saja tidak ada kok. Sejak 2001 sampai hari ini tidak ada kontraktor yang mengajukan restitusi PPN," katanya

Darmin menjelaskan dengan berlakunya PP No. 144 tahun 2000, kontraktor perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I tidak lagi memungut PPN atas penyerahan batubara dalam negeri dan tidak lagi meminta restitusi PPN atas ekspor batubara, namun atas pembelian barang dan jasa kontraktor tetap membayar PPN. "Kan ada kontraknya, kalau betul ikuti saja kontraknya," paparnya.

Untuk itu, ia menegaskan penahanan royalti yang menjadi hak pemerintah oleh kontraktor batubara tidak ada hubungannya dengan restitusi PPN. Meskipun ada kewajiban pemerintah yang belum dijalankan, itu bentuknya bukan restitusi PPN melainkan reimbursement PPN.

Hal ini didasari atas Perlakuan PPN atas Kontraktor Generasi I batubara (PKP2B) yang ditandatangani sebelum 1 April 1985, yaitu diatur bahwa perusahaan negara tambang batubara selaku kuasa pertambangan batubara (sekarang departemen ESDM) akan membayar, menanggung dan membebaskan (Hold Harmless) kontraktor atas segala pajak selain yang disebut dalam kontrak.

"Kalau betul ada kontrak baru, departemen ESDM selaku kuasa pertambangan batubara itu bentuknya reimbursement bukan restitusi," pungkasnya. (renny)


Tidak ada komentar: