| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

11 Agustus 2008

Kuasa Hukum Azirwan Pikir-pikir

(Jakarta) - Tim kuasa hukum Azirwan, Sekretaris Daerah Bintan yang menjadi terdakwa kasus suap alih fungsi hutan lindung, menyatakan belum menyatakan sikap atas tuntutan 3 tahun penjara dan dendan Rp150 juta atas kliennya.

Salah satu kuas hukum Azirwan, Rusydi Arlon mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu hasil tuntunan JPU tersebut. “Kita lihat fakta di persidangan, kita kaji dulu, baru kita ajukan keberatan kalau tidak sesuai,” ujarnya usai persdiangan, Senin (11/8).

Menurut Rusydi, jika memang keputusan JPU tidak sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang penyuapan dan tindak pidana korupsi, maka pihaknya terpaksa melakukan penolakan.

“Kalau terpaksa ya kita tolak. Karena sebenarnya klien kami tidak ada unsure menyuapnya, namun dia (Azirwan) merasa tertekan oleh Komisi IV DPR, ya Al Amin khususnya,” jelas Rusydi. (Dhita)


Tidak ada komentar: