| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

01 Agustus 2008

DPD Harusnya Bisa Calonkan Diri Jadi Presiden

(Jakarta) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebaiknya bisa mengajukan calon presiden untuk bertarung dalam pemilu 2009.

“Kalau mereka dikasih wewenangan nanti orang-orang non partisan yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden bisa melalui DPD. Nanti DPD membuat konvensi dengan mendaftar calon-calonnya lalu masyarakatlah yang memilih," kata Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Yuddy Latif dalam sebuah diskusi di gedung nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (1/8).

Menurut Yuddi, pencalonan presiden melalui DPD ini menjadi emergency exitnya. "Setiap sistem harus punya emergency exit. sebab parpol-parpol di indonesia tidak ada sistem konvensi maka ada emergency exitnya dengan DPD bisa mengajukan capres," ungkapnya.

Emergency exit ini, imbuh Yuddi, juga ditetapkan di Amerika yang meskipun sistem kepartaiannya sudah mapan dan solid tetap memberi peluang kepada calon independen.

"Calon-calon nonpartisan direkrut dan diberi peluang untuk menjadi presiden kemudian melalui konvensi dipilih sehingga siapapun bisa mendaftar," jelas Yuddy.

Dengan begitu, lanjut Yuddy, capres tidak ditentukan oleh elit-elit parpol tapi oleh para pemilih dibawah. "Dengan begitu yang muncul orang-orang yang mengakar ke rakyat."
yudi menyadari untuk melaksanakan ini harus melalui mekanisme amandeman UUD 1945 atau kita ajukan sesuatulah ke Mahkamah konstitusi, nanti kita lihat celahnya," papar Yuddi. (Nurseffi)

Tidak ada komentar: