(Jakarta) – Dirjen Pajak Darmin Nasution mengakui bahwa kekurangan pajak perusahaan batubara sekitar 15 persen.
"Pembayaran itu masih kecil meskipun sudah berkomitmen. Dari Rp 3 triliun sampai dengan saat ini masih di bawah 15 persen," ujar Darmin di Gedung Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/8).
Dikatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tenggat waktu kepada perusahaan batubara untuk melunasi hingga Desember 2008. "Jadi kita tunggu komitmennya sampai Desember ini. Kita akan kasih waktu sampai Desember 2008 supaya mereka melunasi. Kalau masih belum melunasi kita akan melakukan penyidikan," ujarnya.
Darmin menambahkan DJP akan terus berupaya untuk menagih kekurangan pajak perusahaan batubara, “Nanti kalau dia tidak bayar-bayar jumlahnya terus bertambah kok. Kita terus bekerja, tidak diam saja,” beber Darmin. (Renny)
05 Agustus 2008
Kekurangan Pajak Batu Bara Sekitar 15 Persen
Posting Time
2:19:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar