| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

03 Agustus 2008

Kesaksian Hamka Yandhu Harus Disertai Bukti

(Jakarta) – Kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait keterlibatan anggota komisi IX Periode 1999-2004 dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, hanya sekedar informasi dan diperlukan uji materiil untuk membuktikan itu.

“Proses hukum itu memerlukan uji materiil. Kalau hanya kepastian dibawah sumpah dan tanpa bukti materiil itu susah diproses,” kata Presiden Partai Demokrasi dan Kebangsaan (PDK) Prof Dr Ryaas Rasyid di sela-sela Tabligh Akbar dan Dzikir dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-6 PDK di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (3/8).

Uji materiil ini lanjut Ryaas, yaitu berupa transfer uang, travel cek, dan tanda terima cash. “Dan itu tidak bisa merujuk pada pengakuan seseorang dan harus ada fakta hukum dan uji materiilnya.”

Terkait sikap SBY yang akan memanggil dua menterinya yaitu Krpala Bapenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban, Ryaas menyarankan sebaiknya SBY tidak perlu ikut campur. “Sikap SBY tidak perlu diucapkan. Semua proses hukum tidak perlu dicampuri baik itu terkait Paskah maupun MS Kaban,” jelasnya. (Taupik/Nurseffi)



Tidak ada komentar: