| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

04 Agustus 2008

Keterangan Hamka Harus Dilengkapi Bukti Lain

(Jakarta) – Keterangan yang disampaikan Hamka Yandhu terkait aliran dana BI yang diterima 52 mantan anggota komisi IX DPR periode 1999-2204 memiliki kekuatan hukum karena hamka menyampaikannya dibawah sumpah. Namun pengadilan tetap harus mencari keterangan dari pihak lain.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus lumbuun di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/8).

“Kita harus menunggu fakta hukum karena tidak mudah sebuah keterangan pengadilan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Tapi itu berkekuatan. Yang dibutuhkan adalah bukan hanya dari satu keterangan tapi kita butuh keterangan dari dua keterangan minimal atau keterangan lainnya,” jelas Gayus.


Untuk itu, Gayus berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera merespon hal tersebut. “jika ada keterangan saksi yang menyebutkan ada pemberian dengan menggunakan travel check dari sebuah bank. Maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus aktif menyelusuri kemana arah uang itu digunakan dan itu akan dijadikan penyanding antara keterangan hamka yandhu dengan fakta yang ada,” papar Gayus.


Sikap BK sendiri, lanjut Gayus, akan menunggu keapstian fakta dan data tapi bukan pengadilan. “Tapi apabila sudah ada fakta-fakta yang jelas dan memang sudah ada pelanggaran etika BK akan mengambil sikap. Itukan baru satu bukti, paling sedikit ada dua bukti kuat. Jadi kami menginginkan KPK menggunakan lembaga lain untuk menelusuri dan menemukan satu bukti alat supaya ada keseimbangan dan persyaratannya lengkap,” pungkasnya. (Taupik/Nurseffi)


Tidak ada komentar: