(Jakarta) – Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan tidak akan melarang komisaris di BUMN yang ingin mencalokan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Sofyan tidak ada larangan dalam Undang undang tentang pencalonan komisari BUMN sebagai anggota DPD, “UU tidak melarang kalau calon DPD, yang dilarang adalah calon DPR," kata Sofyan di kantor Kemmeneg BUMN, Selasa (12/8(.
Dikatakannya, sebelumnya, Komisaris Utama PT. Krakatau Steel Taufiqurahman sudah mengirimkan surat kepada Menneg BUMN untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila ia terpilih menjadi Anggota DPD.
"Sebenarnya, tidak ada larangan kalau calon DPD, tetapi beliau kalau terpilih akan mengundurkan diri," kata Sofyan (Renny)
12 Agustus 2008
Menteri Tidak Melarang Komisaris BUMN Menjadi Anggota DPD
Posting Time
12:20:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar