| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

04 Agustus 2008

MK Kabulkan Sebagian Judicial Review Yang Diajukan Gubernur Lampung

(Jakarta) - Mahkamah Konstitusi memutuskan pengabulan sebagian permohonan pengujian UU yang diajukan Gubernur Lampung dan kuasa hukumnya mengenai pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah da UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Hal tersebut dipaparkan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/8).

"Menyatakan pasal 58 huruf q Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua ataas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bertentangan dengan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat diterima " ujar Jimly.

Sebelumnya, Dalam perkara No. 17/PUU-VI/2008 Sjachroedin beralasan pemberlakuan pasal 58 huruf q dan penjelasan dari UU a quo serta pasal 233 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun a2004 telah menyebabkan kerugian konstitusional pada dirinya. alasan lainnya, Sjachroedin menganggap pasal tersebut sangat diskriminatif.

"Pertama, UU ini memberikan aturan yang berbeda terhadap pejabat publik lainnya yang bukan incumbent. kedua, UU ini hanya berlaku bagi jabatan kepala daerah dan wakilnya. tidak semua pejabat publik yang ikut pilkada diperlakukan sama " kata Kuasa hukum Scjahroedin, Susi Tur Andayadi.

Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mendaftarkan diri untuk mengikuti pilkada tanggal 28 Mei lalu sementara masa jabatannya berakhir 2 Juni. Merasa hak konstitusionalnya dirugikan maka Sjachroedin mengajukan pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah da UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. dengan demikian, Scjahroedin beralasan pemberlakuan Pasal 58 huruf q dan penjelasan Pasal 58 hurf q UU a Quo sepanjang anak kalimat " yang tidak dapat ditarik kembali" sangat merugikan hak konstitusionalnya. karena jika Scjahroedin ikut dalam pilkada maka dirinya yang tengah menjabat sebagai Gubernur akan hilang seandainya dalam pilkada nanti Scjahroedin tidak terpilih.

Susi menangatakan dengan dikabulkannya sebagian permohonan kliennya maka untuk kedepan Incumbent manapun yag ingin mengikuti pilkada tidak harus mundur. "Pengujian kami sudah dikabulkan sebagian, jadi pasal 58 q dikabulkan, pasal tersebut sudah dicabut dan tidak mengikat kedepan. maka incumbent manapun nantinya tidak harus mundur " pungkasnya.

Langkah yang akan dilakukan selanjutnya adalah, meminta kepada pemerintah pusat untuk dinyatakan statusnya dicabut sementara sebagai Gubernur Lampung atau dinyatakan cuti karena akan mengikuti pilkada Lampung. (Ulfa)

Tidak ada komentar: