(Jakarta) – Mantan anggota Komisi IX DPR yang juga Menteri Kehutanan dalam Kabinet Indonesia Bersatu MS Ka’ban membantah dirinya ikut dalam panja (panitia kerja) revisi Undang-Undang BI yang menyebabkan dirinya disebut-sebut oleh Hamka Yandhu menerima uang sebesar Rp 300 juta dari total keseluruhan Rp 31 Miliar.
Demikian disampaikan MS Kaban saat ditemui di acara diskusi yang bertema “Korupsi bersama Ala DPR” di Warung Daun, Pakubuwono, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, akhir pekan ini.
“Terus terang saya untuk kasus dana BI, selama 5 tahun saya di komisi IX nggak pernah mendengar, isu saja nggak pernah mendengar, saya memang tidak ikut dalam panja tersebut, karena waktu itu saya fokus kepada panitia anggaran dan urusan partai”ujar MS Ka’ban.
Kaban yang saat duduk dalam keanggotaan Komisi IX dari fraksi PBB tersebut juga menegaskan bahwa dirinya juga sempat terhentak kaget saat mendengar kasus uang Rp.31 miliar yang disebut-sebut oleh Hamka Yandhu.
“Saya kaget juga, uang apa ya? Itu uang apa sich? Bahkan kawan saya menyebut-nyebut kalau saya aman nggak bakal terlibat, orang bapak ustadz, nggak mungkin, nggak ada apa-apa, itu kata teman saya,” pungkas Ka’ban. (Willy)
Demikian disampaikan MS Kaban saat ditemui di acara diskusi yang bertema “Korupsi bersama Ala DPR” di Warung Daun, Pakubuwono, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, akhir pekan ini.
“Terus terang saya untuk kasus dana BI, selama 5 tahun saya di komisi IX nggak pernah mendengar, isu saja nggak pernah mendengar, saya memang tidak ikut dalam panja tersebut, karena waktu itu saya fokus kepada panitia anggaran dan urusan partai”ujar MS Ka’ban.
Kaban yang saat duduk dalam keanggotaan Komisi IX dari fraksi PBB tersebut juga menegaskan bahwa dirinya juga sempat terhentak kaget saat mendengar kasus uang Rp.31 miliar yang disebut-sebut oleh Hamka Yandhu.
“Saya kaget juga, uang apa ya? Itu uang apa sich? Bahkan kawan saya menyebut-nyebut kalau saya aman nggak bakal terlibat, orang bapak ustadz, nggak mungkin, nggak ada apa-apa, itu kata teman saya,” pungkas Ka’ban. (Willy)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar