| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

01 Agustus 2008

Negosiasi Pembuatan UU Harus Transparan

(Jakarta) - Terkuaknya negosiasi dalam pembuatan Undang-undang BI oleh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dapat menjadi ancaman besar terhadap kelangsungan legitimasi demokrasi.

"Jika korupsi terjadi di birokrasi berarti korupsi itu terjadi dihilir, namun dampaknya tidak separah jika dibandingkan dengan korupsi legislasi yang dilakukan mereka," kata Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/8).

Seluruh perundang-undangan, lanjut Yudi, itu akan membuat aliran keputusan yang mengalir ke bawah otomatis terdistorsi. "Karena hulunya sudah tercemar maka nanti akan menumpuk penyalahgunaan yang terjadi di level bawah," jelasnya.

Untuk itu, menurut Yudi, kedepannya DPR harus lebih transparan dalam pembahasan Undang-undang.

"Sumber keuangannya dari mana harus dijelaskan. Selain itu, penjadwalan pembahasan UU itu harus disampaikan ke publik supaya jelas. Dengan begitu permainan anggota dewan akan dapat dihindari," ungkap Yudi. (Nurseffi)

Tidak ada komentar: