(Jakarta) - Pajak untuk mobil mewah sebesar 200 persen tidak bisa diterapkan, meskipun sudah sesuai dengan UU pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai acara Kampanye Sunset Policy di Jakarta, Rabu (5/8).
"Itu belum tentu benar, jangan digambarkan PPnBM seolah-olah naik 200 persen. Belum tentu itu pernah dipakai tapi kita sediakan katup. Jangan sampai kita yang tertinggi cuma 75 atau 50 persen. Kalau perlu, bisa kita pakai, apa harus dipakai, belum tentu," jelas Darmin.
Disinggung mengenai berapa hitungan PPnBM untuk Mobil mewah, Darmin menyatakan dalam UU PPnBM memang disebutkan sekitar 200 persen, namun hal tersebut tidak berarti akan diterapkan, pasalnya mobil saja PPnBMnya hanya sekitar 50 – 70 persen.
"Sebenarnya dilihat apa yang seperti sekarang ada suara-suara yang katakan kalau mobil-mobil mewah kenakan saja yang tinggi. Sekarang kita mau kenakan saja tidak bisa, sudah mentok dia. Nanti bisa 200, kalau perlu. Tapi itu tidak otomatis bisa dilaksanakan," beber Darmin. (Renny)
"Itu belum tentu benar, jangan digambarkan PPnBM seolah-olah naik 200 persen. Belum tentu itu pernah dipakai tapi kita sediakan katup. Jangan sampai kita yang tertinggi cuma 75 atau 50 persen. Kalau perlu, bisa kita pakai, apa harus dipakai, belum tentu," jelas Darmin.
Disinggung mengenai berapa hitungan PPnBM untuk Mobil mewah, Darmin menyatakan dalam UU PPnBM memang disebutkan sekitar 200 persen, namun hal tersebut tidak berarti akan diterapkan, pasalnya mobil saja PPnBMnya hanya sekitar 50 – 70 persen.
"Sebenarnya dilihat apa yang seperti sekarang ada suara-suara yang katakan kalau mobil-mobil mewah kenakan saja yang tinggi. Sekarang kita mau kenakan saja tidak bisa, sudah mentok dia. Nanti bisa 200, kalau perlu. Tapi itu tidak otomatis bisa dilaksanakan," beber Darmin. (Renny)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar