(Jakarta) - Korupsi yang terjadi di negeri ini adalah budaya. Banyaknya kasus korupsi yang terungkap dan terjadi terutama pada politisi Senayan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) haruslah diubah budayanya terlebih dulu.
“Korupsi itu budaya, kalau kita mau merubah korupsi, kita harus ubah dulu budayanya, korupsi saat ini sudah sistemik,”ujar mantan Anggota Komisi III DPR tahun 1999-2004, Joko Edi Abdurachman dalam acara diskusi, Jakarta, hari ini (2/8).
Menurut mantan anggota komisi III DPR, cara penanganan tersangka kasus korupsi harus dilakukan melalui pendekatan budaya juga.
“Tersangka kasus korupsi jika dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau sedang disidang di pengadilan lebih baik diborgol, lalu mengenakan baju tahanan, agar tercipta budaya malu disitu,” tegas Joko.
Institusi pemberantas korupsi milik Korea Selatan, lanjut Joko sudah menerapkan mekanisme tersebut.
Lebih lanjut lagi, Joko mengatakan, ada dua paradigma yang terjadi dalam kasus korupsi. Pertama, pikiran hukum, kemudian perasaan hukum.
“Pikiran hukum itu kalau menganggap gratifikasi yang diterima anggota DPR itu dianggap wajar sebagai imbalan tugas kerja, kunjungan kerja,” jelas Joko.
Sedangkan perasaan hukum, jika seseorang merasa tidak rela misalnya Hidayat Nur Wahid mendapat gratifikasi, sehingga punya anggapan kalau Hidayat Nur Wahid menerima gratifikasi itu salah, kata Joko menganalogikan penjelasnnya. (Willy/Mimie)
“Korupsi itu budaya, kalau kita mau merubah korupsi, kita harus ubah dulu budayanya, korupsi saat ini sudah sistemik,”ujar mantan Anggota Komisi III DPR tahun 1999-2004, Joko Edi Abdurachman dalam acara diskusi, Jakarta, hari ini (2/8).
Menurut mantan anggota komisi III DPR, cara penanganan tersangka kasus korupsi harus dilakukan melalui pendekatan budaya juga.
“Tersangka kasus korupsi jika dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau sedang disidang di pengadilan lebih baik diborgol, lalu mengenakan baju tahanan, agar tercipta budaya malu disitu,” tegas Joko.
Institusi pemberantas korupsi milik Korea Selatan, lanjut Joko sudah menerapkan mekanisme tersebut.
Lebih lanjut lagi, Joko mengatakan, ada dua paradigma yang terjadi dalam kasus korupsi. Pertama, pikiran hukum, kemudian perasaan hukum.
“Pikiran hukum itu kalau menganggap gratifikasi yang diterima anggota DPR itu dianggap wajar sebagai imbalan tugas kerja, kunjungan kerja,” jelas Joko.
Sedangkan perasaan hukum, jika seseorang merasa tidak rela misalnya Hidayat Nur Wahid mendapat gratifikasi, sehingga punya anggapan kalau Hidayat Nur Wahid menerima gratifikasi itu salah, kata Joko menganalogikan penjelasnnya. (Willy/Mimie)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar