(Jakarta) – Para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah harusnya bisa mengklasifikasikan korupsi demi pembangunan di daerahnya.
Demikian disampaikan Ketua Board Of Trusty Kongres Advokat Indonesia Teguh Samudra dalam diskusi bertemakan ‘Pemberantasan korupsi dan Percepatan Pembangunan Di Daerah Sebuah Dilema Dalam Perspektif Penegakan Hukum’ di Hotel Meridien, Jakarta, Senin (4/8).
“Pemerintah daerah harusnya itu tahu, mana pembangunan yang berpotensi korupsi mana yang tidak. Jangan lalu mendikotomikan keduanya ini demi pembangunan di daerah,” jelas Teguh.
Teguh menegaskan untuk memberantas korupsi harus ada reformasi birokrasi. “Reformasi birokrasi tidak bisa ditunda lagi. Ini keharusan agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Teguh.
Sementara itu, menurut staf pengajar hukum UI,Rudy Satrio Mukantarjo, pelaku korupsi yang ditindak jangan hanya pemerintah saja, tetapi juga yang menerima sebab korupsi itu sifatnya struktural.
“Misalnya saat seseorang jadi Sekda atas dasar perintah Walikota diminta untuk keluarkan sejumlah uang yang dananya diambil dari Bendahara umum untuk proyek A. Hal seperti itu yang harus dihukum semuanya. Mulai dari yang memberi, yang menerima atau penadahnya. Mau yang disuap atau menyuap sama saja. Bahkan saksipun bisa jadi tersangka,” jelasnya. (Willy/Nurseffi)
Demikian disampaikan Ketua Board Of Trusty Kongres Advokat Indonesia Teguh Samudra dalam diskusi bertemakan ‘Pemberantasan korupsi dan Percepatan Pembangunan Di Daerah Sebuah Dilema Dalam Perspektif Penegakan Hukum’ di Hotel Meridien, Jakarta, Senin (4/8).
“Pemerintah daerah harusnya itu tahu, mana pembangunan yang berpotensi korupsi mana yang tidak. Jangan lalu mendikotomikan keduanya ini demi pembangunan di daerah,” jelas Teguh.
Teguh menegaskan untuk memberantas korupsi harus ada reformasi birokrasi. “Reformasi birokrasi tidak bisa ditunda lagi. Ini keharusan agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Teguh.
Sementara itu, menurut staf pengajar hukum UI,Rudy Satrio Mukantarjo, pelaku korupsi yang ditindak jangan hanya pemerintah saja, tetapi juga yang menerima sebab korupsi itu sifatnya struktural.
“Misalnya saat seseorang jadi Sekda atas dasar perintah Walikota diminta untuk keluarkan sejumlah uang yang dananya diambil dari Bendahara umum untuk proyek A. Hal seperti itu yang harus dihukum semuanya. Mulai dari yang memberi, yang menerima atau penadahnya. Mau yang disuap atau menyuap sama saja. Bahkan saksipun bisa jadi tersangka,” jelasnya. (Willy/Nurseffi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar